Berita Sepakbola Berita Sepakbola
[1 Dec 2012 | One Comment | ]

Duel sengit di babak penyisihan Grup B akan tersaji malam ini (1/12). Malaysia yang menjadi tuan rumah akan menjamu Indonesia di Stadion Nasional Bukit Jalil, Kuala Lumpur. Pertandingan ini rencananya akan disiarkan secara langsung oleh RCTI mulai pukul 20.00 WIB.
Pertandingan ini diperkirakan akan berjalan seru …

Read the full story »
Home » Opini Sepakbola

Kudeta PSSI Semakin Serampangan

11 January 2012 One Comment




Serampangan nampaknya yang paling mendekati kata yang dipakai untuk mengomentari sepak terjang Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) untuk memakzulkan kepengurusan PSSI saat ini. Serampangan bisa didefinisikan sebagai perilaku yang tidak taat aturan atau seenaknya saja. Benarkah KPSI yang dalam kepanjangan katanya memakai istilah “penyelamat sepakbola” ini sudah berjalan serampangan?

Kalau bicara aturan dalam organisasi, asosiasi atau federasi sepakbola yang berafiliasi dengan FIFA maka yang menjadi pedoman adalah statuta. Di Indonesia, statuta ini diberi nama Statuta PSSI merujuk pada federasi sepakbola negara ini yang bernama PSSI. Statuta PSSI yang ada sekarang sudah diratifikasi dan disahkan oleh FIFA sebagai organisasi sepakbola tertinggi di dunia, meskipun ada beberapa pasal dalam Statuta PSSI versi Bahasa Indonesia yang bermasalah, namun sesuai pasal 10 Statuta PSSI yaitu apabila perbedaan dalam bahasa yang dipakai maka yang dipakai adalah Statuta PSSI versi bahasa Inggris.

Betul apabila ada yang berpendapat bahwa anggota PSSI yang memegang kekuasaan PSSI, namun anggota PSSI tetap juga mesti patuh terhadap statuta yang mereka amini dan dalam Statuta PSSI sudah tertulis mekanisme pemakaian kekuatan anggota ini yaitu melalui kongres. Kongres sendiri ada dua yaitu Kongres biasa/tahunan PSSI dan Kongres Luar Biasa (KLB). Di dalam Statuta PSSI juga terdapat mekanisme-mekanisme yang wajib dipenuhi untuk menyelenggarakan kongres.

Nah disinilah letak keserampangan KPSI tersebut. KPSI sendiri dibentuk dari Rapat Akbar Sepakbola Nasional (RASN) yang diklaim dihadiri oleh 452 anggota PSSI dan diprakarsai oleh Forum Pengprov PSSI (FPP). Seperti sudah dituliskan di awal, Statuta PSSI tidak mengenal istilah rapat akbar yang dikenal hanya kongres, disini jelas bahwa RASN bukanlah sebuah pertemuan resmi anggota PSSI. Hasil RASN yang diantaranya mosi tidak percaya terhadap kepengurusan PSSI saat ini, pembentukan KPSI dan persetujuan yang hadir untuk melaksanakan KLB jelas bukan sebuah keputusan resmi karena tidak diputuskan lewat kongres. Kalau RASN hanya berupa penggalangan kekuatan anggota PSSI untuk melaksanakan KLB dengan agenda pergantian pengurus, inilah seyogyanya yang bisa menjadi kebenaran RASN itu sendiri.

Namun nyatanya RASN malah menelorkan keputusan yang mengingkari Statuta PSSI. Pembentukan KPSI yang diidentifikasikan sebagai pemutar roda organisasi PSSI sementara yang valid karena kepengurusan yang ada saat ini sudah dianggap tidak ada karena ada mosi tidak percaya sudah sangat melanggar aturan yang ada dalam organisasi PSSI. Dalam Statuta PSSI pasal 3 ayat 4 jelas tertulis bahwa hanya PSSI yang mempunyai otoritas untuk mengelola semua kegiatan sepakbola di Indonesia, tidak ada istilah PSSI tandingan disana, PSSI ya hanya satu, kalau mau mengganti kepengurusan ada mekanisme yang diatur dalam Statuta PSSI.

Ketika diawal sudah melanggar aturan yang ada, maka kelanjutannya akan semakin melenceng jauh dari aturan yang ada tersebut. Contohnya saja dengan serta merta KPSI berencana akan menyelenggarakan kongres pada bulan Januari ini atau ketika KPSI membentuk sebuah komite yang diklaim bisa memutihkan sanksi yang sudah diberikan PSSI kepada anggotanya. Kongres, hukuman atau pelepasan sanksi hanya bisa dilakukan oleh PSSI sesuai pasal 3 ayat 4 Statuta PSSI.

Lebih mengagetkan lagi membaca berita di koran Media Indonesia hari ini (11 Januari 2012) pada halaman 31. Dalam judul “Hasil Verifikasi tidak Pengaruhi KLB”, Sekretaris Jenderal KPSI Hinca Panjaitan berkata “Jika ada yang ingin mengubah keputusan rapat akbar tersebut, harus melakukan rapat akbar yang sama hingga kualitasnya sama”. Sungguh aneh sekali. Seperti sudah dituliskan di awal, dalam organisasi PSSI tidak mengenal istilah rapat akbar yang ada dan valid hanyalah kongres. Dan dalam mekanisme permintaan KLB, yang diperlukan adalah permintaan tertulis dari minimal 2/3 anggota bukan lewat sebuah rapat akbar. (Pasal 31 ayat 2 Statuta PSSI : “The Executive Committee shall convene an Extraordinary Congress if 2/3 (two-thirds) of the members of PSSI make such a request in writing. The request shall specify the items for the agenda. An Extraordinary Congress shall be held within three months of receipt of the request. If an Extraordinary Congress is not convened, the Members who requested it may convene the Congress themselves. As a last resort, the Members may request assistance from FIFA.“).

Jadi kalau PSSI memverifikasi permintaan tertulis anggotanya adalah hal yang sangat lumrah. Aturannya jelas, bahwa KLB bisa dilakukan melalui permintaan tertulis resmi 2/3 anggotanya yang valid bukan sekedar klaim. Peran verifikasi ini sangat penting untuk meloloskan permintaan KLB atau tidak, disinilah peran PSSI untuk memberikan hasil verifikasi secara jujur dan terbuka kepada anggotanya dan juga terhadap masyarakat, jangan pula hasil verifikasi tersebut juga hanya berupa klaim.

Aturan dan mekanisme sebenarnya sudah jelas, hanya saja masalahnya adalah mau atau tidak mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. Kalau pengurus klub maupun anggota PSSI (dan juga KPSI) sampai tidak paham Statuta PSSI sepertinya itu merupakan hal yang sangat naif dan tidak masuk di akal. Jadi kalau sampai ada pelanggaran aturan dan mekanisme itu jelas disengaja dan memang menjadi pembenaran dari perilaku serampangan yang digunakan untuk mengkudeta PSSI.

Kalau ada ungkapan bahwa kebohongan pasti akan melahirkan kebohongan berikutnya, maka dalam konteks ini juga bisa dikatakan bahwa kalau di awal sudah melanggar aturan dan mekanisme maka pasti akan melahirkan pelanggaran aturan dan mekanisme berikutnya. Kalau memang KPSI masih setia dengan kata “penyelamat”, marilah tegakkan aturan dan mekanisme yang ada. Kalau masih serampangan seperti saat ini, maka patut dipertanyakan benarkah KPSI adalah penyelamat sepakbola Indonesia?

*) Lourensius Indra
owner bicarabola.com
email : lourensius.indra@gmail.com

Posted In: Opini Sepakbola |

Tags: , , , , , , , , , , ,

Infogue.com Infogue.com

One Response »

Leave a comment!

Add your comment below, or trackback from your own site. You can also subscribe to these comments via RSS.

Be nice. Keep it clean. Stay on topic. No spam.

You can use these tags:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

This is a Gravatar-enabled weblog. To get your own globally-recognized-avatar, please register at Gravatar....