Antara PSSI, KOI, Dan FIFA Tentang Pasal Kriminal
Ketika PSSI menggelar Musyawarah Nasional (Munas) membahas mengenai statuta pada tahun 2009 yang lalu, sebenarnya pasal kriminal sudah menjadi bahan perdebatan yang sengit di berbagai media massa. Banyak kalangan menilai bahwa Statuta PSSI bertentangan dengan Standart Statuta FIFA. Namun toh Statuta PSSI tersebut sudah disahkan dan berlaku hingga sekarang.
Kini permasalahan mengenai pasal kriminal kembali menjadi buah bibir dan menghiasi berbagai pemberitaan media massa ketika KOI (Komite Olahraga Indonesia) menyusun kembali AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) terutama yang mengatur tentang keanggotaan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap induk organisasi (PB/PP) yang akan menjadi anggota KOI adalah keharusan untuk memiliki AD/ART yang di dalamnya mengatur persyaratan atas setiap anggota pengurusnya, yakni 1. sehat jasmani dan rohani yang didukung oleh keterangan tertulis dari dokter atau rumah sakit, dan 2. tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara.
Poin nomor dua menjadi permasalahan bagi PSSI mengingat Statuta PSSI yang baru disahkan tentang pasal kriminal yang tertuang dalam Pasal 35 butir 4 memiliki pengertian yang berbeda dengan pasal kriminal yang tertuang dalam AD/ART KOI. Statuta PSSI mengenai hal diatas menyebutkan “tidak sedang dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal pada saat kongres”. Atau dengan kata lain di PSSI, Ketua Umum atau anggota EXCO (Komite Eksekutif) boleh pernah tersangkut tindak pidana sebelumnya asal pada saat kongres tidak sedang dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.
FIFA sendiri memiliki Standard Statuta sendiri yang disahkan sejak Juni 2005. Standard Statuta diterbitkan FIFA sebagai acuan bagi asosiasi yang berada di bawahnya agar memiliki Statuta yang sesuai dengan ketentuan Statuta FIFA. Pada Pasal 32 poin 4 mengenai Komite Eksekutif, FIFA menuliskan “…They shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offence…”. Yang dapat diartikan “Mereka harus sudah aktif di sepakbola, tidak boleh pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana” atau dapat dimaknai sebagai siapa pun yang pernah terlibat tindak pidana kriminal tidak diperbolehkan menjadi Ketua Umum PSSI dan anggota Komite Eksekutif.
Standard Statuta FIFA dan AD/ART KOI memiliki persamaan makna mengenai pasal kriminal namun berbeda dengan Statuta PSSI. Kalaupun PSSI merasa keberatan mengenai pasal tersebut dalam AD/ART KOI mereka dapat kembali merujuk kepada Standard Statuta FIFA yang memiliki pengertian yang sama.
Sebenarnya masalah dapat diselesaikan dengan mengadakan pertemuan antara KOI, PSSI dan FIFA untuk mendapatkan kejelasan tentang pasal kriminal ini. PSSI memang tidak boleh dintervensi pihak ketiga, oleh karena itu PSSI bisa menjadi jembatan bagi FIFA dan KOI terkait masalah ini. Hal ini diperlukan supaya tidak ada ganjalan bagi sepakbola Indonesia ketika mengikuti ajang-ajang multievent yang dipayungi IOC (Komite Olimpiade Internasional).
Permasalahan ini harus dilihat dengan pikiran positif, jangan saling menuding dan menyalahkan. KOI dan FIFA tetap penting bagi PSSI, mengabaikan salah satunya berati masalah bagi PSSI. Jangan sampai nanti PSSI mendapat sanksi dari FIFA dan jangan sampai pula ada ungkapan “Silahkan PSSI berdiri dan mengatur organisasinya sendiri namun jangan bawa nama Indonesia”. Salam sepakbola!
Posted In: Opini Sepakbola, Sepakbola Nasional |Tags: AD/ART, FIFA, KOI, pasal kriminal, PSSI, sepak bola indonesia, Standard Statuta FIFA, Statuta PSSI























