Security Officer : Kunci Keamanan dan Keselamatan Pertandingan
Kasus anarkisme suporter Persebaya (Bonek), dilanjutkan dengan tewasnya seorang suporter ketika menyaksikan pertandingan antara Persik Kediri melawan Persib Bandung hingga terhentinya pertandingan antara PSIM Yogyakarta melawan PSS Sleman pada putaran kedua Liga Joss (Divisi Utama), kembali menyadarkan kepada insan sepakbola betapa pentingnya keamanan dan keselamatan pertandingan sepakbola. Selama ini keamanan dan keselamatan dalam sepakbola sudah dianggap selesai ketika surat ijin dari kepolisian sudah dikantongi.
Padahal jauh lebih penting adalah penyusunan rencana pengamanan (renpam) dan rencana kontijensi sebagai dasar dari pelaksanaan pertandingan yang aman serta nyaman. FIFA sebagai induk organisasi tertinggi di dunia sudah mengatur peraturan mengenai keselamatan dan keamanan pertandingan sepakbola (FIFA Safety Regulations) dimana tertulis secara gamblang mengenai rencana pengamanan dan rencana kontijensi dalam setiap pelaksanaan pertandingan sepakbola. Di Indonesia, dalam Bab 7 Manual C Liga Indonesia mengenai Keamanan dan Suporter dan lebih tepatnya tertuang dalam pasal 38 juga sudah dituliskan mengenai Standard Keamanan Pertandingan.
Namun inilah potret sepakbola Indonesia terlepas dari prestasinya. Terlalu banyak peraturan yang dilanggar karena minimnya kesadaran (awareness) serta akibat infrastruktur yang kurang memadai. Membludaknya penonton ketika pertandingan antara Persik melawan Persib jelas sudah menyalahi aturan dimana jumlah maksimal tiket yang dijual adalah 80% dari kapasitas stadion, masih adanya kembang api maupun petasan juga melanggar peraturan mengenai barang-barang yang boleh dibawa masuk ke dalam stadion yang merupakan akibat rendahnya kesadaran mengenai keamanan dan keselamatan pertandingan.
Sedangkan mengenai kelengkapan stadion, jelas sekali bahwa tanda petunjuk dan larangan (signs) sangat minim bahkan jarang ditemui di dalam stadion sepakbola di Indonesia. Keamanan dan keselamatan masih menjadi anak tiri di dalam sepakbola Indonesia baik dari kesadaran maupun dari sisi pendanaan. Bagi klub lebih baik mendatangkan pemain yang dianggap hebat dengan nilai kontrak tinggi, daripada mengatur dan mengurusi keamanan dan keselamatan pertandingan.
Keamanan pertandingan terlalu mudah dilimpahkan kepada pihak kepolisian yang tugasnya bukan hanya sekedar mengamankan pertandingan sepakbola. Kepolisian tidak bisa serta merta disalahkan ketika terjadi kerusuhan atau ketika terjadi insiden, panitia pelaksana pertandingan memliki tanggung jawab yang lebih besar dalam hal ini. Oleh karena itu FIFA (pasal 17, FIFA Safety Regulations) dan Liga Indonesia (pasal 38, ayat 6) juga menyertakan harus adanya seorang security officer dalam setiap pertandingan sepakbola.
Security Officer
Meskipun di dalam manual Liga Indonesia, seorang security officer hanya difungsikan sebagai penghubung antara panpel dan pihak kepolisian pada hari pertandingan, lebih jauh lagi FIFA dalam Safety Regulations menyebut security officer sebagai kunci semua masalah yang terkait dengan keselamatan, keamanan, dan stadion.
Pasal 17 Regulasi Keselamatan FIFA (Security Officer) :
1. Masing-masing konfederasi dan asosiasi harus menunjuk seorang security officer. Orang yang ditunjuk sebagai security officer harus memiliki pengalaman bekerja dengan otoritas publik dan kepolisian, serta memiliki pengetahuan mengenai organisasi pertandingan, pengawasan penonton dan hal-hal lain yang terkait untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam pertandingan sepakbola.
2. Security officer harus memelihara kontak dengan pihak kepolisian, layanan darurat dan perwakilan suporter. Security Officer bertanggung jawab untuk mengevaluasi dan melaporkan kembali ke asosiasi (pertandingan penyelenggara) pada setiap kejadian luar biasa sebelum, selama atau setelah pertandingan yang mempengaruhi keselamatan dan keamanan.
3. Security officer bertanggung jawab untuk menilai, menyikapi risiko dan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dikoordinasikan bersama kepolisian, layanan darurat, otoritas publik dan entitas lain yang terlibat dalam pengelolaan acara. Ini dapat mencakup isu-isu berikut:
• Ketegangan politik di tingkat nasional, lokal atau tingkat klub;
• Ancaman Terorisme;
• Riwayat permusuhan antara klub ataupun pendukung mereka;
• Penonton tanpa tiket, tiket palsu atau tiket yang dialokasikan bagi pendukung tim lawan ;
• Suporter dengan riwayat menggunakan kembang api atau benda berbahaya lainnya, termasuk laser;
• Kemungkinan bahasa, spanduk atau perilaku rasis atau agresif.
Pencapaian terbaik dapat dilakukan melalui persiapan tertulis rencana kontijensi yang meliputi berbagai kemungkinan insiden yang dapat merugikan.
Pasal 17 Safety Regulations FIFA ini sangat menjelaskan fungsi, peranan dan tanggung jawab seorang yang ditunjuk sebagai security officer. Di Indonesia, peranan seorang security officer masih harus ditambah dengan menyadarkan kepada panpel, klub dan pengelola stadion serta pihak yang terkait lainnya mengenai masalah keamanan dan keselamatan pertandingan.
Berbagai kejadian dan insiden keamanan di dalam kompetisi sepakbola Indonesia masih menggambarkan bahwa seorang security officer belum difungsikan secara memadai di dalam sebuah pertandingan sepakbola. Rasa aman itu mahal dan keamanan pertandingan sepakbola tentu juga memiliki biaya investasi yang mahal pula, tergantung dari sisi mana kita menilainya. Akan tetapi harus diingat bahwa tanpa ada jaminan keamanan, sebuah pertandingan sepakbola tidak bisa terlaksana dengan baik.
Ditulis Oleh :
Lourensius Indra
(owner bicarabola.com)
contact :
08562918158
e-mail :
lourensius.indra@gmail.com
indra@bicarabola.com
Tags: Indonesia, keamanan dan keselamatan, pertandingan sepakbola, security officer























