Manajemen Pengamanan Pertandingan Sepakbola
Buntut tindakan nekat yang dilakukan Bonek saat laga Persib Bandung vs Persebaya Surabaya Sabtu lalu(23/01/10) adalah ‘Bajul Ijo’ dilarang didampingi suporternya saat laga tandang hingga tahun 2014. Tak hanya itu, Persebaya pun diwajibkan membayar Rp 50 juta kepada panpel Persib dan denda Rp 200 juta kepada PSSI. Kenekatan dan aksi Bonek mengingatkan kembali betapa pentingnya pengamanan dalam pertandingan sepakbola.
Sepakbola layaknya magnet bagi masyarakat Indonesia. Tua-muda, laki-laki dan perempuan, hingga anak-anak rela berdesakan di dalam stadion untuk menonton sebuah pertandingan sepakbola. Wajar apabila sepakbola disebut sebagai olahraga rakyat, ketika berada di dalam stadion tidak ada perbedaan status sosial, semua sama.
Sebagai olahraga tontonan, kehadiran penonton dalam jumlah besar merupakan prestasi tersendiri bagi penyelenggara. Bayangan keuntungan dalam jumlah besar terhimpun ketika penonton mulai berduyun-duyun memasuki area stadion. Pemasukan berarti menopang keberlangsungan hidup sebuah klub, namun tentunya harus ada resiko yang dihadapi oleh pihak penyelenggara pertandingan sepakbola (panpel) terkait dengan kehadiran penonton dalam event pertandingan sepakbola. Resiko tersebut diantaranya adalah :
* Kemacetan di dalam dan luar Stadion
* Penumpukan massa
* Pembakaran petasan dan kembang api
* Perilaku kriminal individu di dalam stadion (copet, pelecehan seksual)
* Bencana Alam seperti gempa dan bencana akibat kelalaian manusia yaitu kebakaran
* Dan yang paling membahayakan dan selalu menjadi momok yaitu kerusuhan
Di dalam teori pengamanan, resiko tersebut mustahil dapat dihilangkan. Resiko tersebut akan selalu ada, namun resiko ini mampu diminamilisir dengan sebuah konsep dan perlakuan terhadap resiko dan kerawanan dalam pertandingan sepakbola yang bisa disebut sebagai manajemen pengamanan dan keselamatan pertandingan sepakbola. Alih-alih mendapat keuntungan besar, klub malah akan mendapat denda atau hukuman yang tentunya sangat merugikan apabila tidak mampu mengelola resiko tersebut.
Sistem Manajemen Pengamanan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia telah menerbitkan sebuah peraturan mengenai Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007. Di dalam peraturan ini telah dijabarkan mengenai metode manajemen pengamanan mulai dari dasar pembentukan organisasi pengamanan, pelatihan hingga aplikasinya di lapangan.
Pemahaman Sistem Manajemen Pengamanan yang tersurat dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 adalah bagian dari manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan pengamanan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha guna mewujudkan lingkungan yang aman, efisien dan produktif.
Sepakbola merupakan sebuah kegiatan olahraga tontonan yang unik dengan melibatkan emosi perangkat pertandingan serta penonton yang unik pula. Oleh karena itu tidak bisa serta merta disamakan dengan kegiatan lainnya. Aplikasi SMP dalam sebuah pertandingan sepakbola harus dadopsi sesuai dengan keunikan penyelenggaraan pertandingan sepakbola itu sendiri.
Penyempurnaan Pengamanan Pertandingan
Selama ini pengamanan dalam pertandingan sepakbola bergantung dan mengandalkan Kepolisian yang sudah mempunyai rumusan baku dalam penyusunan rencana keamanan. Padahal menurut Dr. Clifford Stott (peneliti dari Liverpool, Inggris) emosi sebuah pertandingan sepakbola adalah sebuah pergerakan dinamik yang bisa turun atau naik secara tiba-tiba terkait dengan interaksi antar kelompok.
Oleh karena itu, di dalam pengamanan pertandingan sepakbola tidak melulu harus mengandalkan pihak kepolisian. Penyatuan antara kebutuhan pihak penyelenggara, keunikan emosi dalam pertandingan sepakbola dan peran kepolisian mutlak diperlukan di dalam sebuah manajemen pengamanan dan keselamatan pertandingan sepakbola. Adaptasi dan penyempurnaan dalam pengamanan pertandingan sepakbola ini tentunya mampu diwujudkan oleh PSSI sebagai induk organisasi sepakbola melalui koordinasi dengan kepolisian sebagai pihak keamanan dan tentunya klub yang bersentuhan langsung di lapangan.
Kepedulian (awareness) terhadap pengamanan dan keselamatan dalam pertandingan sepakbola memang sangat kurang, hal ini dapat dibuktikan dengan minimnya tanda peringatan dan petunjuk (signs) di dalam area stadion. Tentunya yang harus pertama kali diperbaiki adalah kepedulian penyelenggara pertandingan dalam konsep pengamanan dan keselamatan pertandingan.
Tanpa adanya kepedulian ini, mustahil rasanya ada peningkatan rasa aman dan nyaman bagi perangkat pertandingan, pemain serta penonton ketika berada dalam situasi pertandingan sepakbola. Rasa aman dan nyaman ini diperlukan supaya pertandingan tetap fair dan enak ditonton. Jangan sampai apa yang dikatakan oleh Horacius Flaccus (penulis romawi) bahwa “Sepakbola adalah ajang kerusuhan massal” tetap terjadi di Indonesia.
Posted In: Opini Sepakbola, Pengamanan Sepakbola |Tags: hukuman Bonek, keselamatan, pertandingan sepakbola, Sistem Manajemen Pengamanan
























Seharusnya ada perjanjian bersama antara PSSI, BLI, dan Polri untuk menyusun standar pengamanan pertandingan sepak bola. Peraturan Kapolri tentang SMP masih terlalu umum, karena memang ditujukan ke seluruh stakeholders.