Aremania Masih Boleh Menonton di Kanjuruhan
Derby Malang antara Arema Indonesia melawan Persema (10/1/2010), menimbulkan kasus akibat melubernya penonton hingga pinggir lapangan. Arema diputuskan harus menjalani satu partai kandang dan denda 50 juta rupiah oleh Komisi Disiplin PSSI. Merasa tidak diperlakukan secara adil, Arema meminta peninjauan kembali (PK) dalam kasus ini.
Peninjauan Kembali (PK) yang diambil oleh Nurdin Halid dan anggota EXCO, menghasilkan keputusan yang menggembirakan bagi Arema dan Aremania. Tim PK memutuskan bahwa hukuman larangan tanpa penonton diganti dengan teguran semata, namun denda sebesar 50 juta masih diberlakukan. Keputusan ini langsung disambut dengan mencetak 35 ribu tiket untuk pertandingan melawan PSM Makassar.
Keputusan ini didasarkan pada Pasal 149 ayat 1 Kode Disiplin PSSI yang mengatur mekanisme PK. Meski pengajuan PK terkesan prematur namun rapat EXCO sudah memutuskan. “Bedasarkan keterangan Arema, Persema (tim tamu) tidak merasa tertekan saat laga derby Malang itu. Meski ketika itu penonton luber ke lapangan,” tegas Ketua Komisi Legal PSSI, Muhammad Zein, usai rapat EXCO.
Meski kini PK bukan lagi hak Ketua Umum PSSI semata, namun kontroversi tentang aturan peninjauan kembali masih tetap ada. Di dalam aturan FIFA, tidak ada istilah peninjauan kembali yang diputuskan oleh Ketua Umum maupun Komite Exco. PSSI beralasan bahwa tidak semua aturan FIFA bisa diadaptasikan di Indonesia. Namun kenyataannya, putusan yang dihasilkan dari PK sering tidak mendidik dan malah menjerumuskan sepakbola Indonesia sendiri.
PSSI Bentuk Tim Investigasi Bonek dan Kasus Suap
Untuk mengatasi permasalahan sepakbola Indonesia yang lain, PSSI membentuk satuan tugas untuk menelusuri kasus perilaku suporter Persebaya (Bonek) dan mencari kebenaran dalam kasus suap yang menggelinding di tubuh sepakbola Indonesia.
Perilaku Bonek memang sudah mengkhawatirkan. Dari kasus keributan, perilaku tidak terpuji dengan enggan membeli tiket untuk menonton, hingga kasus penjarahan yang kerap dilakukan. PSSI akhirnya membentuk tim investigasi untuk kasus bonek ini. Tim ini diketuai oleh Rusdi Taher yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Banding PSSI.
Untuk kasus suap yang mencuat semenjak rapat tahunan PSSI di Bandung beberapa waktu lalu, PSSI membentuk tim pencari fakta (TPF). Anggota Exco dan Ketua Komite Keamanan PSSI, Ashar Suryobroto, menjadi ketua tim TPF kasus suap ini. Sebuah tugas yang berat karena kasus suap ini sulit dibuktikan dan kemungkinan melibatkan petinggi klub maupun PSSI.
Sayangnya dalam TPF kasus suap tidak melibatkan institusi pemerintah, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimanapun KPK layak turut serta karena pembiayaan klub masih bertumpu pada APBD yang notabene merupakan uang rakyat. Semoga saja TPF kasus suap menghasilkan sebuah kebenaran untuk memajukan sepakbola Indonesia.
Susunan Tim Investigasi Bonek
Ketua : Rusdi Taher
Wakil Ketua : Muhammad Zein
Sekretaris : Mafrion
Anggota : Ashar Suryobroto, Rafli Razak
Susunan TPF Kasus Suap
Ketua : Ashar Suryobroto
Wakil Ketua : Bernard Limbong
Sekretaris : Mafrion
Anggota : Letkol CPM Dodik Wijanarko, Kombes Pol Bagus
Tags: Arema Indonesia, Aremania, Tim Investigasi Bonek, TPF Kasus Suap
Related Posts



















